Sabtu, 26 Desember 2009

apa itu KHILAFAH?

* Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.

* Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.

* Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.

* Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.

* Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.

* Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.

* Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.

* Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.

* Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.

* Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”

* Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.

* Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.

* Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menja di alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme.

DEFINISI POLITIK

Banyak orang menganggap politik itu kotor. Benarkah demikian? Sebenarnya apa sih yang dinamakan politik?lalu, apakah kita- kaum muslimin- harus menjauhinya atau terjun di dalamnya ?

Politik adalah pengaturan dan pengaturan dan pemeliharaan urusan rakyat, mencakup urusan mereka di dalam maupun di luar negeri. Aktifitjas politik diselenggarakan oleh negara dan rakyat. Negara merupakan institusi yang secara langsung melakukan pengaturan urusan rakyat, sedangkan rakyat berfungsi mengontrol negara.

Definisi bersandar kepada fakta (kenyataan) yang ada tentang politik. Disamping itu, definisi tersebut juga sesuai dengan arti menurut bahasa. Di dalam bahasa Arab, politik kata yang biasa dikenal dingan kata siyasah, berasal dari kata: sasa, yasusu, siyasah; maknanya berarti mengatur urusan rakyat . Di dalam kamus al-Muhith1 dinyatakan : sustu ar-ra’iyah siyasah (saya mengatur urusan rakyat dengan suatu peraturan): amartuha wa nahaituha. Artinya, saya mengatur/ memelihara urusan rakyat dengan perintah dan larangan. Definisi itu juga diperoleh dari hadits-hadits yang menggambarakan mengenai aktifitas para penguasa, muhasabah (kritik) yang dilakukan rakyat terhadap para penguasa, maupun kepedulian terhadap hal-hal yang menyangkut kemashlahatan kaum muslim.

Telah diriwayatkan dari Abi Hazim, yang berkata : aku telah tinggal bersama Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar Abu Hurairah mencderitakan hadits dari Rasulullah saw yang bersabda:

” Dahulu, urusannya Bani Israil diatur oleh Nabi. Setiap kali Nabi tersebut meninggal (binasa) seketika digantikan oleh Nabi yang lainnya. Sesungguhnya tidak ada lagi Nabi sesudahku. Dan kelak (sepeninggalku yang mengatur / memelihara) adalah para khulafa yang jumlah mereka itu banyak. Ditanyakan (oleh para sahabat) :’ apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ dijawab,’bai;atlah (khalifah) yang pertama dan yang pertama. Dan serahkanlah kepada mereka hak-hak mereka, karena sesungguhnya Allah akan menanyai mereka atas apa yang menjadi urusan (dan tanggung jawab) mereka.’ (HR.MUSLIM)

” Tidaklah seorang hamba yang Allah serahkan kepadanya urusan Kaum Muslim, kemudian ia tidak mengaturnya dengan nasehat, kecuali tidak akan mencium bau syurga.”(HR. Muslim)

”Tidaklah seorang wali (penguasa) yang memerintah kaum muslim, lalu ia mati sementaar ia mengabaikan urusan kaum muslim, kecuali Allah mengharamkan kepadanya surga.” (HR. Bukhari).

” akan ada pemimpin (umara) yang kalian kenali (kemudian kalian taat) dan (ada pula yang kemudian) kalian ingkari. Barangsiapa yang mengetahuinya, maka ia terlepas, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia selamat. Kecuali orang yang meridhai dan mengikutinya (mereka tidak selamat). (HR. Muslim dan Tirmidzi).

” barangsiapa yang (bangun) pagi-pagi sementara dia tidak (memperdulikan) urusan kaum muslim, maka ia tidak termasuk ke dalam golongan mereka. (HR. Hakim)

Dari Jabir bin Abdullah berkata :

” aku membai’at Rasulullah saw untuk mendirikan sholat dan menunaikan zakat, serta untuk menasehati setiap muslim. (HR. Muttafaqun ’Alaih).

Hadits-hadits tersebut di atas, baik yang berkaitan debgan para penguasa yang mengendalikan pemerintahan, ataupun yang berkait dengan para penguasa yang mengendalikan pemerintahan, ataupun yang terkait dengan umat sebagai pihak yang melakukan koreksi terhadap para penguasa, ataupun yang terkait dengan umat satu dengan lainnya yang harus peduli terhadap kemaslahatan kaum muslim dan untuk saling nasehat-menasehati ; semua itu menjadi sumber istinbath (penggalian hukum) mengenai definisi politik (siyasah)yang bermakna pengaturan atau pemeliharaan urusan umat. Dengan demikiann definisi tentang siyasahdapat digolongkan sebagai definisi yang syar’i, karena istinbath dari dalil-dalil syara, di samping memiliki implikasi hukum terhadap penguasa muslim maupun kaum muslim.

Berdasarkan definisi itu pula kita bisa menyatakan bahwa kotor tidaknya politik itu sangat ditentukan oleh ideologi dan peraturan yang menjadi rambu-rambu di dalam politik (yaitu di dalam pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan rakyat). Apabila ideologi dan peraturan yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu kehidupan berpolitik adalah ideologi dan peraturan kapitalis sekular, maka itulah kenyataan yang saat ini dipraktekkan oleh para penguasa di negara-negara barat, dan di ikuti oleh para penguasa muslim. Jika islam dijadikan sebagai ideologi dan dasar kehidupan bermasyarakat/ bernegara dan syariat Islam dijadikan sebagai sistem hukumnya, maka Hadits-hadits Nabi saw itulah gambaran pelaksanaannya.

Sejak runtuhnya begara khilafah islam dan dipaksakannnya sistem hukum dan sistem politik kufur di negeri-negeri islam, warna politik islam telah sirna. Pemikiran politik barat yang bersumber dari akidah (ideologi) kapitalisme sekular telah menempati posisi yang sebelumnya diduduki oleh pemikiran politik islam. Kaum Muslim mesti menyadari bahwa peraturan dan pemeliharaan urusan-urusan kaum muslim dengan Islam tidak mungkin terwujud kecuali dengan berdirinya kembali Daulah Khilafah Islamiyah, sekaligus merekatkan dan menyatukan kembali Kaum Muslim dengan aktifitas politik yang bersumber dari akidah Islam.

Para penjaajh Kafir telah membius Kaum Muslim dengan pemahaman sekular, yaitu menjauhkan Kaum muslim dengan aktifitas politik, menjauhkan islam dengan negara dan aktifitas politik. Mereka berdalih bahwa aktifitas politik itu adalah dusta dan kotor. Sehingga tidak layak ( agama islam ditempatkan di tempat-tempat kotor. Islam adalah ajaran yang sakral dan harus dijauhkan dari aktifitas politik. Maksud dari penjajah adalah menjauhkan umat islam dari aktifitas yang bisa membangkitkan kembali kehidupan islam melalui tegaknya Daulah Islamiyah. Bagi mereka, tegaknya kembali Daulah Khilafah Islamiyah merupakan lonceng kematian negara-negara kafir sekular dan sirnanya peradaban Barat yang selama ini Mereka agung-agungkan. Oleh karena itulah, mereka mencekoki kaum muslim dengan pemahaman yang keliru, yaitu menjauhkan umat islam dari aktivitas politik.

Padahal,politik adalah sesuatu yang netral. Ideologi dan interaksi yang diarahkan oleh sistem hukum yang mengatur aktivitas politiklahlah yang menentukan apakah aktivitas politik itu ’bersih’ atau ’kotor’.

Kepedulian Kaum Muslim terhadap politik dan kewajibannya untuk melakukan aktivitas politik sudah dimulai sejak pertama kali diutusnya Rasulullah saw, yaitu pada saat beliau membentuk ’partai politik’ di kota Makkah. Beliau melakukan pengkaderan; membina orang-orang yang telah memeluk Islam, membacakan ayat-ayat setiap kali ayat-ayat tersebut beliau terima; menjawab dan memberikan solusi kepada para sahabat-sahabatnya manakala terdapat persoalan di antara mereka. Hal itu nampak jelas dalam ayat-ayat yang diturunkan di kota Makkah selama beliau membina para sahabat dan menyampaikan risalah Islam kepada para penduduk Makkah.

Rasulullah saw sangat mencela dan menghujat para pembesar kota Makkah yang kufur, paganisme (penyembah berhala), bahkan dengan berhala-berhalanya; mencela adat istiadat kafir seperti mengubur anak perempuan hidup-hidup; menhina penipuan di dalam transaksi perdagangan (timbangan); bahkan beliau dan para sahabat menunjukkan perhatian yang sangat tinggi terhadap konstelasi internasional. Paling tidak hal itu tercermin pada firman Allah swt :

” telah dikalahkan bangsa Romawi, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah –lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Romawi itu) bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. (QS. Ar-Rum (30):2-5)

Ayat di atas menjadi penjelas bagi para sahabat –saat itu- yang berpolemik (berdiskusi) dengan orang-orang kafir Quraisy tentang konstelasi politik internasional. Orang-orang musyrik lebih suka jika kekaisaran persia dapat mengalahkan kerajaan Romawi, sebab kekaisaran Persia adalah penyembah api dan dekan dengan paganisme. Sementara kaum Muslim menyukai jika kerajaan Romawi yang memenangkan peperangan melawan kekaisaran Persia, sebab mereka adalah ahli kitab.2

Kaun muslim tidak akan mampu memikul dakwah Islam kepada bangsa-bangsa lain, atau mencegah skenario jahat yang ditujukan kepada umat, jika kaum muslim tidak memahami secara global konstelasi politik internasional dan sikap dari negara-negara besar terhadap mereka. Artinya, penyebarluasan risalah islam ke seluruh penjuru dunia, mengungkap makar jahat negara-negara kafir, melawan skenario mereka, dan sejenisnya, merupakan kewajiban yang harus ditegakkan. Dan hal ini tidak akan mungki dapat diwujudkan tanpa memahami percaturan dan konstelasi politik internasional.

Berdasarkan hal ini, aktivitas politik adalah perkara yang wajib dipahami oleh kaum muslim. Kaum muslim wajib terjun ke kancah perpolitikan, dengan menjadikan akidah Islam dasar pijakannya dan syariat Islam-yang terkait dengan aktivitas politik-sebagai rambu-rambunya. Hanya saja kewajiban untuk memperhatikan politik dan pengaturannya harus selalu dikaitkan dengan perkara utama kaum muslimin, yaitu melangsungkan kembali kehidupan Islam melalui tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah, yang menjalankan aktivitas pemerintahannya berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh pelosok dunia melalui dakwah dan jihad fie sabilillah. Ini adalah perkara yang menyangkut hidup-matinya kaum muslimin.

1Fairuz Zabadi, al-Qomus al-Muhith, p.496, Darul Fikr
2 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-’adzim,jld III/512, Darul Fikr


Jumat, 11 Desember 2009

SURAT-SURAT RASULULLAH SAW KEPADA PARA RAJA


Pada akhir tahun 6 Hijriyah, setelah kembali dari Hudaibiyah, Rasulullah SAW menulis surat kepada raja mengajak mereka pada Islam.

Agar surat-surat beliau diterima oleh para raja, beliau membuat sebuah stempel dari perak yang dicetak dengan tiga baris tulisan:

baris pertama : Allah

baris kedua : Rasul

baris ketiga : Muhammad

Beliau memilih beberapa orang sahabat yang berpengalaman sebagai kurir untuk menemui raja-raja tersebut. Al-Allamah Al-Manshufuri memastikan bahwa nabi saw mengutus para kurir tersebut pada awal bulan Muharram tahun 7 H. beberapa hari sebelum berangkaata ke Khaibar.

Berikut ini nama para raja yang menerima surat Rasulullah saw. beserta ringkasan isi surat yang mereka terima:

1. Najasyi, Raja Habasyah

Nama lengkapnya adalah Ash-hamah bin al-Jabar.
Surat ini disampaikan oleh Amru bin Umayyah adh-Dhamri.
isi surat :

"...masuklah ke dalam Islam, niscaya anda akan selamat,'Wahai Ahli Kitab..'(Ali Imran:64) jika anda menolak, maka anda akan menanggung dosa orang-orang Nasrani dari kaum anda."

setelah menerima surat ini Raja Najasyi masuk islam di hadapan Ja'far bin Abi Thalib. Najasyi pun menulis balasan kepada Nabi saw :

"...Aku telah menerima surat anda, wahai Rasulullah, yang di dalamnya anda sebutkan masalah Isa. Demi Allah yang menguasai langit dan bumi, sesungguhnya Isa tidak lebih mengerti dari apa yang anda sebutkan itu, dan sesungguhnhya dia memang seperti yang telah anda kirimkan kepada kami. Kami telaah mengundang anak paman anda dan rekan-rekannya. Maka sayabersaksi Anda adalah Rasulullah yang benar dan dibenarkan. Aku tekah bersumpah setia kepada anda, bersumpah setia kepada anak paman anda, dan memasrahkan diri (masuk Islam) kepada Allah, Rabb semesta alam,di hadapannya."

Atas permintaan Nabi, Najasyi memulangkan Ja'far dan rekan-rekannya bersamaa Amru bin Umayyah adh-Dhamri dengan dua kapal.

Najasyi meninggal tahun 7 H. setelah Perang Tabuk. Nabi turut berduka cita dan melakukan shalat ghaib untuknya.

Beliau kembali mengirimkan surat kepada raja yang menggantikan Najasyi, namun tidak diketahui apakah ajakan Beliau diterima atau tidak.


2. Muqauqis, Raja Mesir

Nama lengkapnya adalah Juraij bn Matta, mendpat gelar Muqauqis.
surat ini disampaikan oleh Hathib bin Abi Balta'ah

isi surat:

"...Masuklah ke dalam islam, Niscaya engkau selamat. Masuklah ke dalam Islam, Niscaya Allah akan memberikan pahala dua kali lipat kepad anda. Jika anda menolak, maka anda akan menanggung dosa penduduk Qibthi (Mesir). Wahai Ahli Kitab, marilah...."(Ali Imran:64)"

Muqauqis sempat terlibat dalam sebuah diskusi dengan Hathib bin Abi Balta'ah. Akhirnya dia memerintahkan sekretarisnya untuk menulis surat balasan dalam bahasa arab yang isinya :

"...saya telah membaca surat anda dan telah memahami isinya...saya mengetahui bahwa masih ada seorang Nabi, dan saya kira akan muncul dari Syam. Saya menghormati utusan anda, dan kini aku kirmkan kepada anda dua gadis yang terhormat di Qibthi dan beberapa lembar kain. Saya hadiahkan pula seekor bighal agar dapat anda pergunakan sebagai kendaraan..."

Muqaquis tidak masuk islam, namun mengirimkan dua gadis terhormat dari Mesir, Mariah dan Sirin, serta seekor bighal.

Mariah diperistri oleh Rasulullah saw dan melahirkan seorang putra bernama Ibrahim. Sedangkan sirin beliau berikan kepada Hasan bin Tsabit al -Anshari.


3. Kisra, Raja Persia


Rasulullah mengirimkan surat ini melalui pemerontah Bahrain, salah satu daerah di Jazirah Arab yang berada di bawah pemerintahan persia.
Surat ini disampaikan oleh Abdullah bin Hudzaifah as-Sahmi.

isi surat :

"...Aku menyeru anda dengan seruan Allah, aku adalah utusan Allah untuk seluruh umat manusia,...masuklah ke dalam Islam, niscaya anda akan selamat. jika anda menolak, maka anda akan menanggung dosa orang-orang Majusi."

Setelah membaca surat ini, Kisra merobek-robeknya, kemudian menyuruh Badzan, pemerintah Yaman, untuk mengutus 2 orang terbaiknya guna menjemput Rasulullah saw di Madinah.

Mendengar tindakan Kisra ini Rasulullah berkata, "semoga Alllah mencabik-cabik kekuasaannya." Allah mengabulkan doa beliau ini dengan terbunuhnya Kisra oleh putranya sendiri "Syiruwaih" yang memimpin pemberontakan melawan ayahnya paska kekalahan Persia terhadap Romawi. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 10 Jumadil Ula tahun 7 H.



4. Qaisar, Raja Romawi

Nama aslinya adalah Heraklius.
surat ini diantar oleh Dihyah bin Khaulah Al-Kalbi. Disampaikan kepada Qaisar melalui pemerintah Basrah.

isi surat :

"Bismillahirrahmanirrahim,...Masuklah ke dalam Islam, niscaya anda selamat. Masuklah ke dalam Islam, niscaya Allah akan memberikan pahala kepada anda dua kali lipat. jika anda berpaling, maka anda akan menanggung dosa orang-orang Arrisiyyin (kaum petani -rakyat Heraklius). 'Wahai Ahli Kitab'...(Ali Imran;64)

pada saat yang sama kafilah dagang dari Makkah yang dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb sedang berada di Syam. Heraklius yang ketika itu berada di kota Iliya' (sekarang al-Quds/Yerussalem) mengundang mereka pada sebuah pertemuan dengan para pembesar Romawi. dengan bantuan seorang penerjemah Heraklius melakukan tanya jawab dengan Abu Sufyan mengenai Rasulullah saw.
seusai tanya jawab, Heraklius melakukan pertemuan tertutup dan membacakan isi surat Rasulullah di hadapan para pembesar Romawi. Dari hasil pertemuan itu Heraklius memutuskan untuk tidak masuk Islam karena kekhawatiran kekuasaannya di Romawi, meskipun sebenarnya dia mengakui bahwa Rasulullah adalah Nabi yang mereka tunggu-tunggu.

5. Al-Mundzir bin Sawi, Pemerintah Bahrain


surat ini diantar oleh al-Ala' bin al-Hadhrami.

menanggapi surat surat ini al-Mundzir bin Sawi mengirim surat balasan yang berisi :

"...Wahai Rasullullah, sesungguhnya saya telah membacakan surat anda kepad penduduk Bahrain, Di antara mereka ada yang menyukai Islam...lalu memeluknya..di negeriku terdapat orang-orang Majusi dan Yahudi, maka ceritakanlah kepadaku urusan anda tentang mereka."

dijawab Rasulullah dengan :

"...amma ba'd, aku memperingatkanmu terhadap Allah awj,..barangsiapa menaati utusan-utusanku dan mengikuti mereka dengan baik, berarti dia telah memperlakukanku dengan baik...Aku telah memberi syafaat kepadamu tentang kaummu. biarkanlah orang-orang Islam karena mereka telah masuk Islam, kumaafkan orang-orang yang berbuat dosa dan terimalah mereka. selama engkau tetap berbuat baik, maka kami tidak akan menurunkanmu dari tugasmu. barangsiapa tetap berada pada agama Yahudi dan Majusi, maka dia wajib membayar jizyah."



6. Haudzah bin Ali, Pemimpin Yamamah

surat ini diantar oleh Salith bin Amr al-Amiri.

isi surat :

"...Ketahuilah bahwa agamaku akan menang...masuklah ke dalam Islam, niscaya Anda akan selamat, dan akan kuberikan apa yang berada di bawah kekuasaan Anda saat ini."


Haudzah memberi banyak hadiah kepada Salith yang semuanya diserahkan Salith kepada rasulullah. Haudzah juga mengirim surat balasan yagn berbunyi :

"Alangkah bagusnya apa yang Anda serukan itu. Orang-orang Arab banyak yang takut terhadap kekuasaanku. jika anda mau memberikan sebagian kekuasaan kepadaku, aku akan mengikuti anda,"

surat ini dikomentari Rasulullah :

"seandainya ia meminta sepetak tanah kepadaku, aku tidak akan memberinya. binasalah, binasalah apa yang dimilikinya saat ini."

Haudzah tidak masuk Islam dan meniggal dunia pada tahun terjadinya Fathu Makkah.


7. Alharits bin Abi Syamir Al-Ghassani, Pemimpin Damaskus


surat ini diantar oleh Syuja' bin Wahb dari Bani Asad.

isi surat :

"...sesungguhnya aku mengajak anda untuk beriman kepada Allah, tidak ada sekutu bagiNya, niscaya akan kekal kerajaan anda."

setelah surat ini sampai di tangan al-Harits bin Abu Syamr, dia menolak masuk Islam dan mengucapkan :

"siapa yang akan merebut kekuasaan ini dari tanganku? akulah yang akan menyerangnya."


8. Raja Oman

saat itu Oman dipimpin oleh 2 raja yang bersaudara, Jaifar dan Abd, keduanya adalah putra al-Julanda

surat ini siantar oleh Amru bin Ash

isi surat :

"...Masuklah ke dalam Islam, niscaya anda akan selamat..jika anda berdua menolak untuk masuk Islam, maka kekuasan anda akan lenyap. Pasukanku akan mendatangi negeri anda dan Nubuwahku akan mengalahkan kerajaan anda."

Amru bin Ash memilih untuk menemui Abd terlebih dahulu karena menurutnya Abd lebih santun dan ramah daripada Jaifar. setelah melakukan tanya jawab mengenai ajaran Islam Abd tertarik untuk memeluknya, namun dai tidak bisa memutuskan karena khawatir akan berselisih dengan saudaranya yang lebiih tua dan lebih kuat kekuasaannya.

setelah menunggu beberapa hari, akhirnya Amru bin Ash berhsil menemui Jaifar dengan bantuan Abd. saat itulah Amru menyerahkan surat Rasulullah.

Kedua raja ini akhirnya masuk Islam dan memberi kebebasan kepada Amru bin Ash untuk mengambil shadaqah, menetapkan hukum di Yaman, dan melindunginya dari siapaun yang melawannya.




MARAJI' :
1. Syaikh Shafiyyurahman al-Mubarakfury, 1998, Sirah Nabawiyah, (penerjemah: Rahmat dari ar-Rahiq al-Makhtum), Jakarta : Rabbani Press.
2. muhammad bin Ismail bin Mughirah al-Bukhari, Shahih Bukhari, maktabah Syamilah.
3. Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam, Sirah Ibn Hisyam, Maktabah Syamilah.

SIRAH 1

Pada masa Qusyayi bin Kilab Mekkah mengalami reformasi pemerintahan untuk kesekian. Perubahan menuju ke bentuk pemerintahan oligokrasi (sistem pemerintahan berbasis tokoh kabilah-kabilah),Mubarakfurry (1998:23) mengatakan sebagai Negara Demokrasi Kecil. Struktur pemerintahan Pada masa itu adalah :
1. As-Siqayah Departemen yang mengurus urusan air minum rakyat Hijaz, terutama yang tengah berhaji pada setiap musim haji (istilah ini ada dalam QS :6:17-19)
2. Ar-Rifadah. Departemen yang mengurus urusan makanan rakyat Hijaz, terutama untuk yang tengah berhaji pada setiap musim haji.
3. Al-Hijabah, departemen yang mengurus rumah suci Ka'bah dan menjaga keamanannya yang kemudian menjadi As-Sidanah.
4. An-Nadwah (bertempat di Dar An-Nadwah, sebelah utara Ka'bah). Yaitu suatu Dewan pembuat penetapan undang -undang negeri. Segala urusan yang berkaitan dengan politik, atau pemerintahan. (termuat dengan istilah anggotanya, yaitu An-Nadiyah QS:96:17)
5. Al-Qayadah. Departemen yang mengurus keamanan negara (ketentaraan) dan keamanan masyarakat(kepolisian).
6. Al-Liwa (berada langsung dibawah Pemimpin Tertinggi Negara:Qusyayi).Departemen yagn mengurus urusan bendera negara. Dipergunakan apabila akan berperang,mobilisasi wajib miiliter bagi setiap lelaki dewasa, memberikan sinyal adanya bahaya yang mengancam negara.

Pada masa Abdu Manaf, pemerintahan Quraisy berkembang menjadi 15 lembaga (bertambah 9 departemen),yaitu :

1. As-Siqayah. Idem. Bani Hasyim
2. Ar-Rifadah. Idem. Bani Naufal -> Bani Hsyim
3. Al-Qiyadah. Idem. Banu Umayyah
4. An-Nadwah. Idem. Bani Abd ad-Dar
5. Al-Hijabah (As-Sidanah).Idem. Bani ad-Dar.
6. Al-Musyawarah. Lembaga tempat berkumpulnya Kepala Lembaga lainnya (14 buah). Bani Asad
7. Al-'Imrah (QS.9:17-19). Menjaga kehormatan Ka'bah dan kehormatannya dengan menjaga sopan santun siapapun di sekitarnya. Bani Hasyim.
8. Al-'Asynaq. Tanggungan jiwa dan harta benda karena proses hukum, seperti menyimpan denda pelanggar hukum, membayar di'at karena membunuh. Bani Taim.
9. Al-Qubbah. Lembaga yang berwenang menetapkan dan mengurus perang, dan memobilisasi untuk perang. Bani Makhzum.
10. Al-A'innah. PPasukan khusus berkuda. Bani Makhzum.
11. As-Sifarah. Lembaga hubungan luar negeri, membuat kesepakatan perdamaian atau perang dengan negara lain.Bani Ady.
12. Al-'Aisar. lembaga urusanh panah suci untuk undian di depan berhala. pendamai pertikaian. Bani Jamuh
13 Al-'Iqabah (dulu Al-liwa').Idem. Bani Umayyah.
14.Al-Amwalul Muhajjarah. Lembaga pengumpul harta rumah suci (lembaga wakaf dan baitul mal) dan berhala. Bani Saham.

Rujukan Bahasa Indonesia yang dianjurkan :
1. Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfurry, 1998, Sirah Nabawiyah (penterjemah : Rahmat dari ar-Rahiq al-Mahtum), Jakarta:Rabbani Press.
2. Sirah Ibn Hisyam,2006,(Penerjemah : Fadhli Bahri Dari Sirah Ibn Hisyam)Jakarta :Dar al-Falah.
3. Moenawar Chalil,2003, Kelengkapan Tarikh Muhammad, Jakarta:Bulan Bintang