* Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
* Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
* Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
* Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
* Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
* Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
* Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
* Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
* Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
* Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
* Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
* Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
* Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menja di alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme.
--------------------------
RINGKASAN CATATAN SEJARAH
PEMERINTAHAN MILITER NKA NII
3 Oktober 1949
MKT. No. 1, hal:
Menetapkan Bentuk Komandemen:
1. Dewan Imamah menjadi Komandemen Tertinggi
2. PADI dan unsur-unsur lain menjadi TII
3. BKN dan unsur-unsur lain menjadi PII
10 Oktober 1949
MP No. 2, hal:
1. Bawalah UIBI ke Mardhotillah
2. Melepaskan diri dari keyakinan & kekuasaan penjajah
12 Oktober 1949
MKT. No. 2, hal:
Kewajiban Angkatan Senjata, memutuskan; dibangun suatu organisasi rakyat dengan nama dalam bentuk BARIS
14 Oktober 1949
MKT. No. 3, hal:
Hubungan Internasional dan Inter Insuler dibawah keputusan KT-APNII
15 Oktober 1949
MKT. No. 4, hal:
Peleburan Tentara dan ketentaraan diluar TII
31 Desember 1949
MP. No. 3, hal:
Kalam akhir GOOD WILL
1 Januari 1950
MKT. No. 5, hal:
Larangan atas organisasi, partai, perhimpunan, perkumpulan gerakan lainnya dengan sifat, corak, bentuk dan dasar yang manapun juga. Diluar organisasi Negara atau organisasi yang dibentuk disahkan oleh pemerintah.
7 September 1950
SP. No. 4, hal:
Semboyan; “Bawalah UIBI kearah Mardhatillah kalau perlu dengan dipaksa”.
Pedoman tiada wajib dan yang maha suci melainkan hanyalah wajib dan tugas menggalang NKA-NII.
Tinjauan kedepan
Oleh: KT-APNII
10 September 1950
MKT. No. 6, hal:
Pembaharuan Bai’at diwajibkan kepada:
a. Seluruh tentara mulai Komandan
b. Semua pemimpin-pemimpin Negara dalam segala tingkatan
c. Anggota-anggota kader
17 Oktober 1950
Ketetapan KT. No. I, hal:
Administrasi Keuangan Negara
7 Februari 1951
MKT. No. 7, hal:
Peringatan HUT ke-3 (APNII), ummat Islam Bangsa Indonesia-Angkatan Senjata
7 Agustus 1952
Manifesto Politik NII No. 5 oleh KUKT-APNII
Nota Rahasia I dan II
Nasihat Pemerintahan NII
12 Oktober 1952
MKT. No. 8, hal:
Memperhebat dan Mempercepat persiapan perang Totaliter.
Penyempurnaan Bentuk Komandemen
Lampiran MKT. No. 8
Penjelasan & Catatan: 5, 6-7 (Pedoman Gerilya)
17 Oktober 1952
MKT. No. 9, hal:
Pemberian Pangkat dan pemakaian Tanda Pangkat
21 Oktober 1952
MKT. No. 10, hal:
Konsolidasi Militer dan Alat Negara lainnya
Lampiran 5 MKT. No. 10
PPT. Kedudukan TII
a. Sebagai Tentara Allah
b. Sebagai Tentara Ideologi
c. Sebagai Tentara Islam
d. Sebagai Tentara Rakyat
PPT. III, Sapta Subaya
3 September 1953
S.P. No. 6, hal:
Pemakluman Perang RIK terhadap NKA-NII oleh KUKT Idarul Huda
5 Oktober 1953
S.P. No. 7, hal:
Masalah Aceh
5.B: 1 sampai 5
Penjelasan Struktur KUKT, diangkat dari AKT
19 November 1953
S.P. No. 8, hal:
Pilih NKA-NII atau Pancasila oleh KUKT I. Huda
21 Desember 1953
Statement KT-APNII No. 9, tentang;
Perkara Schmit dan Jungler oleh Jaya Sakti
7 September 1956
Statement KT-APNII No. 10, tentang;
Bukti kebenaran NII dan bukti kepalsuan, kecurangan serta kehianatan RI 1950.
Pancasila Komunis oleh AKT/Wk. KSU APNII, Jaya Sakti.
7 Agustus 1959
MKT. No. 11, hal:
Pembentukan Komando Perang dan Penyempurnaan Stel-sel Komandemen
Memutuskan:
A. Pembagian Indonesia dan 7 daerah perang atau Sapta Palagan
B. Susunan Komando Perang
1. KPSI dipimpin oleh Imam-Plm. T. APNII. Jika karena satu atau lain hal ditunjuk dan diangkatlah seorang Panglima perang, selaku penggantinya, dengan purbawiesesa penuh. Calon pengganti Panglima Perang Pusat ini diambil dari dan diantara anggota-anggota KT, termasuk didalamnya KSU dan KUKT, atau dari dan diantaranya para Panglima Perang, yang kedudukannya dianggap setaraf dengan kedudukan anggota-anggotanya KT.
Penjelasan MKT. 11, No. 4: Pemberi Komando dan Pelaksana Komando
Pada umumnya segala saluran kenegaraan, dalam bidang-bidang Militer maupun dalam lapangan politik, juga selama masa perang ini, berjalan terus melalui system Komandemen, seperti yang tetap berlaku hingga saat ini. Tetapi di saat-saat genting-runcing, dimana Imam Plm. T. mengeluarkan Komando Umum, maka disaat itu kita hanya akan mengenai 2 (dua) tingkatan Pimpinan Peran, Pimpinan Negara dan Pimpinan Jamaah Mujahidin, Peimpinan Ummat berjuang, yakni:
A. Tingkatan Pimpinan Perang pertama selaku pemberi Komando, ialah: (1) Imam-Plm. T., (2) Plm. Per. KPWB, (3) Plm. Per. KPW, dan (4) Kmd. Pertempuran Kompas, dan
B. Tingkatan Pimpinan Perang kedua selaku pelaksana Komando, terdiri daripada (5) Komandan Pertempuran Sub-Kompas, (6) Komandan Pertempuran Sektor (7) Komandan Pertempuran Sub-Sektor, Komandan Lapangan hingga Komandan-Komandan Baris, pelaksanaan akan meliputi lapisan-lapisan rakyat jelata seluruhnya, tanpa kecuali.
1 September 1959
MKT. No. 12, hal:
Kedudukan General-staf Komandemen
22 September 1959
MKT. No. 13, hal:
Penyempurnaan Pemberiaan Pangkat dan Pemakaian Tanda Pangkat
Juni 1961
MKT No. 14 memiliki status hukum sebagai peraturan pemerintah penganti undang-undang, Sesuai bunyi Qanun Asasi NII Bab 3 pasal 9 Ayat 1.
Plm. T. S.M. Kartosuwiryo mengadakan musyawarah di ‘Mabes’, sekitar Garut, dengan dihadiri oleh:
1. Imam SMK sebagai Pimpinan Sidang
2. Kepala Majelis Keuangan AKT; Jaja Sujadi, Umar Saiid sebagai Wakil Pemerintah
3. KPWB; Agus Abdullah sebagai Wakil APNII
4. KD; Abu Bakar Misbah sebagai Wakil Dewan Fatwa-Bid. Hukum
5. Tahmid RB sebagai Penulis
6. Kom. Bataliyon Jaga Mabes; Aceng Kurnia sebagai Anggota
7. Kom. Bataliyon-Kom. Wil. setempat; Esja sebagai Anggota
8. Sek-Pri Imam; Pak Jamhur sebagai Anggota
9. Pengawal Pribadi Imam; Pak Ajum
Keputusan Musyawarah merubah ‘Jihad Fisabilillah’ menjadi ‘Jihad Fillah’ ,
Imam mengeluarkan maklumat perintah “JIHAD FILLAH” dan perintah penyelamatan Dhohir dan Batin Mujahiddin dan Umat Islam
24 April 1962
Statement KT-APNII No. 11: Perintah Imam yang terakhir
Memerintahkan penghentian tembak-menembak,
secara hukum didalam Qanun Asasi Bab. IV Ps. 17
4 Juni 1962
Imam S.M. Kartosuwiryo tertawan
*[Makalah/Training Islam Intensif/empirisnetwork.co