Selasa, 13 April 2010

MASJID PATHOK NAGARA


Kesultanan Yogyakarta berdiri pada tahun 1755 M atau bertepatan dengann perjanjian Giyanti. Letak Kerajaan pun secara politis (pertahanan) sangat strategis, yaitu antara sungai Code (di sebelah timur) dan Winanga (di sebelah barat); secara lebih luas lagi antara Sungai Opak di sebelah Timur dan Sungai Progo di sebelah Barat. Tugu menjadi batas utara dan Krapyak di sebelah selatan, secara lebih luas lagi gunung Merapi di sebelah utara dan laut atau Samudra di sebelah Selatannya.
Islam menjadi agama resmi Kerajaan. Hal ini bisa diketahui pada saat sumpah jabatan Mangkubumi. Dengan sebuah al-Quran di atas kepalanya dia bersumpah, bahwa Allah dan Nabi Muhammad saw akan mengutuk dirinya dan keturunannya jika melanggar kesepakatan (Ricklefs, 2002: 115).
Selain itu Pangeran Mangkubumi memakai gelar dengan ciri keislaman, yaitu sultan. Kata sultan berasal dari bahasa Arab, yaitu sulthon. Kata ini memiliki pengertian yang sama dengan al-hukm dan al-mulk yang berarti kekuasaan yang melaksanakan hukum dan aturan (Zallum, 2003: 3):juga disebut aktivitas kepemimpinan yang telah diwajibkan oleh syariah atas kaum Muslim. Aktivitas kepemimpinan ini merupakan kekuasaan yang dipergunakan untuk mencegah terjadinya tindak kezaliman serta memutuskan masalah-masalah yang dipertentangkan (Zallum, 2002: 3).
Selain itu juga masih ada frasa Abdurrahman (dalam bahasa Jawa ngabdurrahman), sayyidin dan Khalifatullah. Kata khalifatullah mengambil dari kata khalifah yang mempunyai makna: orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukum-hukum syariah Islam.
Dlam pembangunannya, masjid merupakan bangunan fisik yang diutamakan. Tercatat ada masjid besar sebagai pusat peribadatan umum umat Islam di ibukota Kerajaan. Di pusat Keraton ada Masjid Keputren dan Masjid Panepen.
Sultan juga membangun masjid lain sebagai pembatas wilayah ibukota Kerajaan, yaitu Masjid Pathok Negara. Sebagai batas di wilayah utara dibangun Masjid Ploso Kuning yang berada di kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman. Di batas wilayah selatan dibangun Masjid Kauman Dongkelan yang berada si Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Di wilayah Timur ada Masjid Babadan yang berada di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul. Di sebelah barat ada Masjid Mlangi yang berada di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman.
Fungsi Masjid Pathok Negara tidak semata-mata untuk pembatas saja, namun untuk tempat ibadah, tempat belajar (mengaji), tempat upacara pernikahan maupun kematian dan juga menjadi pusat penyiaran agama Islam (selain masjid raya kerajaan). Ini seperti yang dijelaskan oleh salah satu pengageng Keraton, KRT Jatiningrat atau lebih dikenal dengan nama Rama Tirun Marwita. Masjid-masjid itu juga menjadi bagian dari masjid raya kerajaan sehingga menjalankan fungsi ketakmiran bersama-sama dengan masjid besar dan masjid pathok Nagara lainnya. Hal ini dapat dilihat dari kedudukan para imam/pengulu/ kayai pengulu masjid yang menjadi anggota al-Mahkamah al-Kabirah ( Badan Peradilan Kasultanan Yogyakarta) dalam tingkat Peradilan Agama Islam. Imam Besar Masjid Raya menjadi ketua mahkamah yang bergelar Kanjeng Kyai Pengulu.
Dalam sistem hukum dan peradilan Kerajaan, Sultan tetap memegang kekuasaan kehakiman tertinggi . ada 3 tempat pelaksanaan peradilan untuk memutuskannya, salah satunya di Masjid Pathok Nagara, yaitu: 1) pasowanan bale mangu; 2) pengadilan pradata (kantor); dan 3) pengadilan hukum sarambi.
Adapun badan peradilan yang dipakai:
1) Peradilan pradopo: merupakan pengadilan sipil yang menangani kasus pidana maupun perdata.
2) Pengadilan bale dalem atau mangu: merupakan pengadilan khusus yang menangani tata urusan pertanahan dan hubungan antar tingkat pegawai kerajaan.
3) Al-Mahkamah al-Kabirah atau pengadilan surambi atau pengadilan syar’iyyah yang berlandaskan pada syariat (hukum) Islam. Pada mulanhya pengadilan ini menangani ahwal asy-syakhsiyah (hukum keluarga) dan jinayah (hukum pidana). Dalam perjalanannya kemudian berubah hanya menangani hukum keluarga saja (nikah, talak, dan waris).
4) Pengadilan darah pengadilan ponconiti. Pengadilan ini adalah pengadilan khusus (forum privilegatum). Urusan yang melibatkan anggota keluarga Kerajaan. Pengadilan ini terbagi menjadi dua: pengadilan darah dalem dan pengadilan kepatihan darah dalem.
Beberapa kitab undang-undang yang dipakai di kesultanan Yogyakarta (Kasunanan Surakarta juga memakainya) di antaranya adalah Nawala Pradata Dalem, Angger Sadasa, Angger Ageng, Angger Gunung dan Angger Aru Biru.
Nawala Pradata Dalem berisi antara lain cara mengadili dalam hal hutang-piutang, pinjam-meminjam, gadai menggadai, dan lain sebagainya; termasuk juga bagaimana cara mengadili orang-orang yang berbuat jahat seperti pencuri, perampok, penyamun, penjambret, pembunuh, penjudi, dan sebagainya. Masalah perkawinan dan orang bertengkar juga di dalamnya.
Angger Sadasa berisi peraturan-peraturan tentang tanah pedesaan yang dipajakkan atau digadaikan kepada bangsa asing (Belanda dan Cina) maupun kepada bangsa Jawa sendiri. Kitab ini juga mengemukakan jenjang kepangkatan yang harus dianut sewaktu mengajukan perkara.
Angger Ageng memuat undang-undang yang mengatur peradilan Surakarta dan Yogyakarta, misalnya gugat-menggugat antara abdi dalem Surakarta dan Yogyakarta baik mengenai hak milik, atau kekayaan, hutang-piutang, gadai-menggadai dan lain-lainnya.
Angger Gunung berisi tentang orang-orang yang mendirikan Bandar judi, penjual kopi gelap, apyun/candu, sarang burung, obat-obatan yang dipalsukan, senjata (tombak, keris, senapan dll), perhiasan palsu dan seterusnya.
Angger Aru Biru berisi peraturan bagi orang-orang yang suka menghalangi jalannya pemerintahan. Misalnya membuat rintangan di tengah jalan, memecah belah kerukunan dan bertengkar tentang tanah desa (Roorda, 2002:1-13).
Daftar pustaka
MC. Rickefs, 2002. Yogyakarta di Bawah Sultan Mangkubumi, 174-1792. Mata Bangsa. Yogyakarta.
Roorda.2002. Javaanse Wetten, Serat-Angger-Anggeran Jawa Kepel Press. Yogyakarta.
Zallum. 2002. Sistem Pemerintahan Islam. Al –Izzah.Bangil.
http://id. Wikipedia. Org.Wiki/NgayogyakartaHadiningrat




Jejak KEKUASAAN ISLAM di BUMI YOGYAKARTA


Yogyakarta, sering disebut dengan Jogja, sejak dulu sering dikenal dengan kota pedidikan, selain kota gudeg. Hal ini tampak setidaknya dari keberagaman dua pergururan tinggi tertua di Indonesia, yaitu Universitas Gajah Mada dan Universitas Islam Indonesia. Namun, jika kita coba membuka-buka catatan sejarah tentang Jogja, salah satu Daerah Istimewa di Indonesia ini menyimpan banyak bukti keagungan Islam, namun saying sering luput dari perhatian banyak orang. Bahkan adanya Keraton Yogyakarta sesungguhnya merupakan salah satu bukti peninggalan yang menunjukkan besarnya pengaruh Islam di bumi Ngayogyakarta kala itu.
Daerah Istimewa Jogyakarta yang secara geografis terletak di bagian selatan Pulau Jawa dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di sebelah utaranya merupakan salah satu Kesultanan Islam yang ada di Indonesia, yakni Kesultanan Mataram. Kesultanan Mataram yang dimaksud adalah Kerajaan Islam yang dibangun pada abad ke-16 yang menurut silsilah berasal dari Kerajaan Islam demak. Ketika itu Kerajaan Demak dipindahkan ke Pajang di bawah pimpinan Jaka Tingkir atau Sultan Hadiwijaya. Setelah Pajang jatuh, kerajaan Islam itudipindahkan ke Mataram oleh Raden Sutawijaya yang bergelar “Senopati Ing Ngalogo Abdurrakhman Sayyidina Panotogomo Khalifatullah Tanah Jawi” (Panglima Perang dan Ulama Pengatur Kehidupan Beragama). Wilayah kekuasaan Mataram kala itu meliputi Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
Jejak Islam dalam kehidupan Jogja
Jogja, seperti juga daerah lainnya di tanah Jawa, sebelum masuknya Islam dikenal sebagai wilayah yang penduduknya beragama Hindu dan Budha. Perbedaan status dalam kasta-kasta mewarnai kehidupan masyarakat kala itu, yang terbagi dalam kasta Brahma, Ksatria, Waisya, dan Syudra. Ritual keagamaan, paham, mistisme legenda menyertai interaksi diantara mereka
Masuknya islam sebagai sebuah ajaran baru perlahan mempengaruhi kebudayaan dan kebiasaan masyarakat Jawa, khususnya Jogja. Keberadaan Wali Songo, utamanya Sunan Kalijaga (Raden Said), merupakan tokoh sentral dalam pembentukan masyarakat Islam di Jogja. Keberadaan Wali Songo dalam khasanah perkembangan Islam di Indonesia ternyata menjadi catatan penting yang menunjukkan adanya hubungan antara negeri Nusantara dan Kekhilafahan Islamiyah, yang kala itu dipimpin oleh Sultan Muhammad I (808H/1404M), yang juga dikenal sebagai Sultan Muhammad Jalabi atau Celebi dari Kesultanan Utsmani. Wali Songo memberikan pengaruh yang sangat besar kepada kesultanan-kesultanan yang muncul di Indonesia, termasuk kesultanan Mataram diam di Yogyakarta.
Mengutip catatan Adaby Darban, dalam Sejarah Kauman. Menguak Identitas Kampung Muhammadiyah, pada masa kekuasaan Mangkubumi (Sultan Hamengku buwono I), dibangunlah Keraton Yogyakarta pada 9 Oktober 1775 M. keratin menjadi symbol ekstensi kekuasaan Islam, meski berada dalam penguasaan Belanda, sebagaimana kerajaan Islam di Jawa sebelumnya, seperti Demak, Jipang, Pajang, setiap keratin memiliki masjid dan alun-alun. Masjid inilah yang nantinya memegang peranan penting dalam membangun kebudayaan Islam, termasuk dipergunakan oleh sultan untuk berhubungan dengan para bawahannya dan masyarakat umum.
Pendirian masjid yang kemudian diberi nama Masjid Agung inin dilengkapi dengan bangunan yang memiliki kefungsian khusus. Serambi masjid diberi nama “Al-Mahkamah Al-Kabirah”. Yang berarti mahkamah agung berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan berbagai persengketaan yang terjadi di kehidupan masyarakat.
Untuk urusan keagamaan, dibentuklah lembaga kepenguluan sebagai Penasehat Dewan Daerah sekaligus menjadi bagian birokrasi kerajaan. Mereka adalah orang-orang alim tentang Islam yang mengatur semua kefungsian masjid. Diantaranya adalah pendidikan. Melalui pondok pesantren yang ada di masjid ataupun langgar-langgar, proses pembentukan masyarakat Islam dilakukan. Tidak jarang putra-putri mereka dikirim ke pondok pesantren terkenal seperti Termas, Tebuireng, dan Gontor, yang sepulangnya dari sana akan menjadi ulama-ulama penerus kepenguluan di Keraton Yogyakarta. Hal ini menggambarkan bagaimana peran Kerajaan (tepatnya Kesultanan) dalam melakukan proses pendidikan Islam kepada rakyatnya.
Di bidang kebudayaan dan kemasyarakatan, Jogja yang saat itu masih kental dipengaruhi oleh ‘warisan’ budaya Majapahit dan Syiwa Budha, sedikit demi sedikit mulai diarahkan pada budaya dan pola interaksi yang Islami. Disinilah peran Sunan Kalijaga, dalam catatan sejarah memberikan andil yang begitu besar. Hasilnya adalah terdapat sejumlah upacara kerajaan yang telah diislamisasi sebagai syiar Islam di tengah masyarakat, seperti sekaten, rejeban, grebeg, upacara takjilan dan tentu saja wayang yang masih ada hingga kini. Wayang, sebagai salah satu contoh, merupakan sarana yang digunakan oleh Sunan Kalijaga sebagai media mendakwahkan Islam (dakwahtainment). Wayang yang sudah ada sejak Kerajaan Kahuripan itu menjadi salah satu hiburan masyarakat yang paling populer.
Demikian pula pada upacara grebeg dan sekaten. Sekaten dari bahasa Arab syahadatain, yang artinya dua syahadat, merupakan nama dua buah gamelan yang diciptakan oleh Sunan Kalijaga dan ditabuh pada hari-hari tertentu atau pada perayaan Maulud Nabi di Masjid Agung. Adapun grebeg, yang artinya mengikuti (bahasa Jawa), yakni upacara menghantarkan Sultan dari Keraton menuju masjid untuk mengikuti perayaan Maulud Nabi Muhammad saw. Yang diikuti juga oleh para pembesar dan pengawal Istana lengkap dengan nasi gunungannya.[Bey laspriana, tingal di Yogyakarta]

Daftar bacaan
1. Ahmad Adaby DArban, Sejarah Kauman. Menguak Identitas Kampung Muhammadiyah, Tarawang, Yogyakarta, Januari. 2002.
2. Umar Hasyim, Sunan Kalijaga, Menara Kudus, 1974.
3. Solichin Salam, Sekitar Wali Sanga, Menara Kudus, 1960.
4. Wikipedia/kerajaan_mataram_islam.
5. Mark R Woodward, Islam Jawa. Kesalehan Normatif versus kebatinan, LKIS, Jogja, 1999.
6. Ensiklopedia Tematis Dunia Islam : Khilafah dalam bagian “Dunisa Islam Bagian Timur”, PT. Ichtiar Baru Vab Hoeven, Jakarta. 2002.
7. Rahimsyah, Kisah Wali Songo, tanpa tahun, Karya Agung, Surabaya.


SERAT CENTHINI: JEJAK SYARIAH DI KERATHON SURAKARTA (BAGIAN 2) Share


Serat Centhini ditulis
pada abad XIX oleh tiga orang abdi dalem Kasunanan Surakarta, yaitu:
Kyai
Yasadipura I, Kyai Ranggasutrasno dan Raden Ngabehi Sastradipura (Kyai
Haji
Ahmad Ilhar). Penulisan itu atas perintah putra mahkota, Kanjeng Gusti
Pangeran
Adipati An...om Amangku Nagara III yang kemudian menjadi raja bergelar
Sunan Paku
Buwana V (1820-1823).

Serat Centhini menceritakan perjalanan hidup Syaikh
Among Raga, salah seoran gketurunan Sunan Giri yang melarikan diri
setelah Keraton
Giri diserang dan diduduki tentara Sultan Agung yang dibantu Pangeran
Pekik dari
Surabaya. Syaikh Among Raga bersembunyi dan tinggal di pesantren ke
pesantren
lain sebagai santri kelana.
Di situlah Syaikh Among Raga banyak
mendapatkan pelajaran agama Islam, khususnya tentang kitab-kitab klasik
(kitab
kuning).

Serat Centhini menyebutkan tidak kurang dari 20 nama
kitab klasik, yang hingga kini mayoritasnya masih dikenal dan dipakai
sebagai
pegangan di pesantren.[1]

Berbagai kitab klasik itu sesuai
isinya dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu kitab Fikih dan Ushul
Fiqh, kitab Aqidah dan Tauhid, kitab Tafsir, dan kitab
Taswuf.[2]

Mengenai kitab Fiqih dan
Ushul Fiqih, Serat Centhini di antaranya menyebutkan Kitab Mukarar,
Sujak,
Kitab Ibn Kajar, Ilah, Subkah, dan Kitab Sittin.[3] Kitab
Mukarar tak lain adalah kitab Al-Muharrar karya Muhammad ar-Rafi’I yang
digunakan secara luas oleh penganut Madzhab Syafi’i. Kitab Mukarar
pernah
digubah kembali oleh Syarif An-Nawawi dengan judul Minhaj al-Thalibin
yang di Jawa dikenal dengan nama Kitab Nawawi.[4]

Kitab
Sujak maksudnya adalah kitab Mukhtashar fi at-Tarikh ‘ala Madzhab
al-Imam asy-Syafi’I karya Kadi (Qadhi) Abu Syuja’.

Kitab Ibnu Kajar menunjuk
karya Ibnu Hajar Al-Haitsami yang berjudul Tuhfat al-Nuhtaj. Kitab ini
juga disebut Kitab Tuhpat dan banyak dijadikan pegangan oleh para kyai.
Pada abad XVII kitab ini sebagian sudah diterjemahkan dan
dialihaksarakan dalam
bahasa jawa.[5]

Kitab Idah yang
dimaksud adalah kitab Idhah fi al-Fiqh, sedangkan kitab Subakh
kemungkinan menunjuk pada kitab ash-Shuhabah fi al-Muwa’izh wa al-Adab
min
Hadits Rasul Allah karya salama al-Khuda’i.

Adapun yang dimaksud kitab
Sittin adalah kitab As-Sittun mas’alah fi al-Fiqh karya Muhammad
al-Zahid al-Mishri.[6]



Serat Centhini menyebut
tidak kurang dari delapan kitab aqidah dan tauhid. Yaitu:

1.Kitab Semarakandi,
menunjuk kitab Bayan ‘Aqidah al-Ushul karya Ibrahim
as-Samarqandi.
2. Kitab Durat
yaitu Kitab Ad-Durrah karya Yusuf al-Sanusi al-Hassani.
3.Kitab
Talmisan
– juga disebut Kitab Tilmisani – adalah karya Umar bin Ibrahim
al-Tilmisani yeng berisi komentar atas Kitab Durah.
Kitab Asanusi,
karya al-Sanusi yang juga merupakan kometar atas Kitab Durah.
4.Kitab
Sail
menunjuk pada Kitab Masa’il karya Abu al-Laits as-Samarqandi. Kitab
ini juga dikenal dengan nama Bayan ‘Aqidah al-Ushul.
5.Kitab Patakul
Mubin yaitu Kitab Fathu Al-Mubin karya Ibrahim bin Muhammad
al-Bajuri.
6.Kitab Tasdik
menunjuk Kitab Bayan at-Tashdiq.
7.Kitab Juwahiru
menunju pada kitab Al-Jawahir ats-Tsaniyah fi Syarh as-Sanusiyyah,
ditulis oleh Abdullah as-Sughayir Suwaidan.

Serat Centhini juga
menyebut kitab tafsir, seperti Tepsir Baelawi dan Tepsir Jalalain.[7]
Tepsir
Baelawi adalah kitab Anwar at-Tamsil wa Asrar at-Ta’wil karya
Abdullah bin Umar al-Baidhawi, lebih dikenal sebagai Tafsir al-Baidhawi.
Adapun Tepsir Jalalain menunjuk kitab tafsir al-Jalalain karya Jalal
ad-din al-Mahalli dan Jalal ad-Din al-Syuyuthi. Kedua kitab ini hingga
sekarang
sangat dikenal dan digunakan di pesantren.
Dalam bidang tasawuf Serat
Centhini sering menyebut tiga kitab, yaitu: Kitab Ulumodin, Akhidah dan
Insan Kamil.[8]

Kitab Ulumodin adalah
Kitab Ihya’ ‘Ulum ad-Din karya Hujja al-Islam Imam al-Ghazali. Kitab
Akhida
tak lain adalah kitab Hidayat al-adhkiya karya Zain al-din ‘Ali
al-Malibari
yang ditulis dalam bentuk sajak pada tahun 1509. kedua kitab tasawuf ini
mengajarkan tasawuf yang bersifat ortodoks, dalam arti tetap membedakan
makhluk
dan Pencipta serta lebih manekankan pada Syari’ah.

Kitab Insan Kamil
cukup dikenal di masyarakat jawakarena ajarannya yang sesuai dengan
kepercayaan
Jawa asli, yaitu manunggaling kawulo lan gusti.

Banyaknya kitab klasik
(kitab kunig) yang disebut dalam Serat Centhini itu tidak mengherankan,
karena para penulisnya lulusan pesantren. Kyai Yasadipura I, belajar
selama
hamper tujuh tahun di pesantren Kedhu yang dipimpin Kyai Anggamaya.[9]
Raden
Ngabehi Sastradipura bahkan selepas pesantren melanjutkan pendidikan ke
Makkah.
Setelah kembali namanya menjadi Kyai Haji Ahmad Ilhar.[10]

Penyebutan kitab-kitab
klasik di dalam Serat Centhini itu juga menunjukkan bahwa syariah Islam
banyak mewarnai kehidupan masyarakat jawa hingga ke Keraton.

Hal itu misalnya tampak
dalam nasehat Syaikh Among Raga kepada istrinya, Ken Tambang Raras. Ia
mengatakan bahwa syariah bersama dengan tarekat merupakan wadhah
(tempat)
untuk menanam makrifat dan hakekat sebagai perwujudan wiji nugraha (biji
anugrah). Benih ini harus ditanam di wadhah (tempat) yang baik. Jika
ditanam di tempat yang jelek, maka akan menghasilkan sesuatu yang jelek
pula.
Syariah sebagai wadhah sekaligus dasar agama, dengan demikian, harus
dipegang
teguh dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mencari kesempurnaan hidup
(ilmu
makrifat dan hakekat) tanpa didasari syariah yang kuat akan sangat
membahayakan.[11] [Bersambung]

[1] .
Martin van Bruinessen. Hlm. 148-166.






[2] .
Soebadri, “Santri Religious Elements as Reflected in the Book of
Centhini”.
Dalam BKI, No. 127, 1971. hlm. 335-340.






[3] . Serat
Centhini Latin. Jilid 7, alih aksara Kamajaya. (Yogyakarta: Yayasan
Centhini,
1988). Hlm. 335-340.






[4] .
Soebadri. Op. cit. hlm. 336






[5] .






[6] . Mengenai
identifikasi berbagai kitab klasik dalam Serat Centhini dengan kitab
aslinya yang berbahasa arab, lihat Soebardi, op. cit., hlm.
335-340.mengenai
kitab tafsir, lihat Serat Centhini latin jilid 7, op, cit., hlm.
158-159.
[7] . Mengenai
kitab tafsir, lihat Serat Centhini latin jilid 7, op, cit., hlm.
158-159. Serat Centhini Latin, Jilid 6, op, cit., hlm. 112.
[8] . Serat
Centhini Latin, Jilid 6, op, cit., hlm. 112.mengenai riwayat hidup Kyai
Yasadipura I, lihat R. Sasrasumarta, R. Sastrowaluyo, dan R. Ng.
Joyosuroyo.
Tus Pajang. (Surakarta: Budhi Utomo, 1939). Hlm. 149-151.






[9] .
Mengenai riwayat hidup Kyai Yasadipura I, lihat R. Sasrasumarta, R.
Sastrowaluyo, dan R. Ng. Joyosuroyo. Tus Pajang. (Surakarta: Budhi
Utomo,
1939). Hlm. 149-151.






[10] .
Soebadri. Op, cit., hlm. 348.






[11] .
Lihat Serat Centhini Latin, Jilid 6, op, cit., hlm. 60.

ISLAM DAN KRATON KASUNANAN SURAKARTA (MASA SUNAN PAKU BUWANA IV) BAGIAN 1



Sikap Keagamaan Masyarakat Kraton



Kasunanan Surakarta secara formil memang merupakan sebuah kerajaan yang bercirikan keislaman. Ciri sebagai kerajaan islam dapat dilihat dari adanya jabatan penghulu dan abdi dalem ngulama dalam birokrasi kerajaan. Berlakunya peradilan surambi yang didasarkan pada hukum dan ajaran Islam, penggunan gelar sayidin panatagama (artinya pemimpin dan sekaligus sebagai pengatur urusan agama) oleh Sunan, dan berdirinya masjid agung di lingkungan keraton. Di samping itu banyak ucapan keraton yang juga mencerminkan sifat islami, seperti upacara Garebeg yang dipandang sebagai upacara besar.



Kasunanan Surakarta mengenal tiga macam upacara Garebeg, yaitu Garebeg Pasa, pelaksanaannya bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri; Garebeg Besar, diselenggarakan bertepatan dengan Hari Raya Idul Qurban; dan Garebeg Mulud, untuk merayakan dan memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad. Garebeg Mulud, juga dikenal dengan sebutan Sekaten, merupakan garebeg terbesar di antara dua garebeg lainnya sehingga pelaksanaannya sangat agung dan meriah. Cirri-ciri seperti ini merupakan tanda penguat bahwa kasunanan Surakarta memang sebuah kerajaan islam.





Meskipun nuansa keislaman telah mewarnai symbol-simbol budaya keraton kasunanan Surakarta, pada kenyataannya perilaku dan sikap keagamaan masyarakatnya masih menampakkan sifat islam sinkretik. Berbagai kepercayaan pra islam, seperti kultus pusaka, kultus nenek moyang, kepercayaan pada makhluk halus, dan upacara ritual pra islam lainnya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan keagamaan masyarakat kraton. Akhirnya, semua itu menjadi cirri keagamaan masyarakat keraton yang oleh para peneliti kemudian dikenal dengan istilah Agama Jawi .



Sifat sinkretisme agama yang dihayati oleh masyarakat keratin sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari proses islamisasi pedalaman Jawa itu sendiri. Agama Islam masuk ke pedalaman jawa tidaklah dalam bentuk murni yang mementingkan syari’ah, namun lebih banyak bercampur dengan sufisme atau mistik Islam .



Penekanan pada unsure mistik atau sufisme pada awal penyebaran Islam di pedalaman jawa dapat dilihat dari tokoh-tokoh penyebarnya. Seperti Sunan Kalijaga dan Sunan Panandaran. Kedua tokoh penyebar agama Islam ini memang memiliki warna sufisme yang kental karena ingin menyesuaikan Islam dengan alam pemikiran masyarakat pedalaman jawa. Oleh karena tekanannya pada tasawuf, maka proses islamisasi di pedalaman jawa tidak mengalami hambatan yang berarti. Hal ini berkaitan dengan adanya beberapa kesamaan antara pandangan dunia tradisional jawa dan ajaran mistik atau tasawuf Islam.



Ajaran tasawuf dalam ajaran agama Islam memang mengenal dua aliran, yaitu Tasawuf Ortodok dan Tasawuf Heterodok. Tasawuf Orotdok,, dengan tokohnya imam al-Ghazali, tetap mempertahankan transedensi Tuhan yang mengatasi semua makhluk sehingga antara tuhan dan makhluk terdapat perbedaan. Sebaliknya, Tasawuf Heterodok, dengan tokohnya yang terkenall dengan Al-Hallaj dan Ibnu Arabi, cenderung pada paham panteistik (wahdat al-wujud) dan percaya bahwa makhluk merupakan bagian dari Tuhan sehingga manusia dapat menyatu dengan tuhan (manunggaling kawulo gusti).



Pandangan dunia tradisional Jawa yang tidak membedakan antara makrokosmos (jagad gede atau alam keilahian) dan mikrokosmos (jagad cilik atau alam manusia). Sehingga keduanya dapat saling bertemu, mendapatkan kecocokannya dari ajaran Islam mistik; wahdat al-wujud bersikap panteistik, dalam arti manusia dapat menyatu dengan tuhan. Oleh karena kesamaan dalam hal inilah, maka Islam dapat diterima dan diintegrasikan dalam pola sosial, budaya dan politik masyarakat.



Keharmonisan pola integrasi agama Islam di pedalaman jawa ini dapat dilihat dari pandangan masyarakat jawa terhadap para wali dan kyai penganjur agama islam. Mereka tidak saja dianggap sebagai penyebar agama. Melainkan juga dianggap sebagai ‘penjaga’ budaya jawa. Masyarakat jawa bahkan percaya bahwa kesenian wayang dan gamelan sebagai puncak budaya jawa dan merupakan karya para wali. Ciri sufisme atau mistik Islam dengan demikian telah menemukan kecocokannya dalam pandangan dunia tradisional Jawa sehingga dapat mempercepat proses integrasi dan penyebaran agama islam.



Gambaran sifat sinkretik yang lebih mementingkan sufisme atau tasawuf dalam masyarakat keraton Surakarta dapat dilihat dari sikap hidup mereka dalam menghayati agama. Bagi masyarakat keraton , ajaran syariah dalam islam barulah dianggap sebagai titik awal untuk menuju taraf pemahaman tentang keilahian yang lebih tinggi. Syariah agama memang dijalankan masyarakat keraton. Namun, hal ini tidak dipandang sebagai tujuan akhir karena ada tujuan lain yang ingin direngkuhnya. Munculnya ajaran tentang manunggaling kawulo gusti dan kecenderungan masyarakat keraton untuk menghayati keagamaan yang hanya ada dalam dunia batin, sehingga sering meninggalkan aspek syariah agama yang dianutnya, merupakan bukti sikap keagamaan sinkretik tersebut.



Namun demikian, adakalanya sikap keagamaan masyarakat keraton yang cenderung sinkretik berubah ke sikap lebih orotodok (murni) yang menekankan pada hukum syariah. Ketika Sunan Pakubuwana IV (1788-1820) memerintah Kasunanan Surakarta, perubahan sikap keagamaan ini juga terjadi. Sunan Paku Buwana IV memang dikenal sebagai raja yang alim dan taat menjalankan perintah agama sehingga raja yang alim dan taat menjalankan perintah agama sehingga mendapat julukan Ratu ableg wali mukmin. Sikap keagamaan yang dihayati oleh seorang raja kemudian berpengaruh pada sikap keagamaan masyarakat keraton lainnya. Suasana perubahan sikap keagamaan di keraton Surakarta tampak dengan jelas pada karya sastra yang lahir saat itu, seperti Serat Centini, Serat Cabolek, dan Serat Wulang reh. Ketiga serat tersebut memang dapat memberikan gambaran mengenai realitas sejarah awal abad XIX (bangsawan dan priyayi) dalam menghayati ajaran agamanya [bersambung]



Catatan kaki:

1. Darsiti Soeratman, Kehidupan dunia Kraton Surakarta 1830-1939. (penerbit taman siswa, Yogyakarta, 1989). Hlm. 139

2. Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1984). Hlm. 310; W.F. Wertheim, Indonesian Society in transition, A study of

3 . H.J de Graaf dan Th.G.Th. pigeaud. Kerajaan-kerajaan Islam di Jawa. Peralihan majapahit ke Mataram. (Jakarta: Grafitipers, 1985). Hlm. 9.

4. Mengenai tokoh sunan Kalijaga (lihat: ibid. hlm. 283): Providence USA: foris publication. 1987). Hlm. 56-60

5. Mistik Islam Kejawen Raden Ngabehi Ranggawarsita. Suatu studi terhadap serat wirid Hidayat Jati. (Jakarta: Universitas Indonesia. 1986). Hlm. 52-53; Martin van Bruinessen. Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat. (bandung; penerbit mizan. 1995). Hlm. 27-30

6. Mengenai sumbangan para wali bagi perkembangan kesenian wayang dan gamelan, lihat Sholochin Salam, Sejarah Wali Sanga. (Kudus: Menara Kudus. 1975)



Sabtu, 26 Desember 2009

apa itu KHILAFAH?

* Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.

* Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.

* Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.

* Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.

* Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.

* Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.

* Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.

* Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.

* Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.

* Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”

* Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.

* Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.

* Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menja di alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme.

DEFINISI POLITIK

Banyak orang menganggap politik itu kotor. Benarkah demikian? Sebenarnya apa sih yang dinamakan politik?lalu, apakah kita- kaum muslimin- harus menjauhinya atau terjun di dalamnya ?

Politik adalah pengaturan dan pengaturan dan pemeliharaan urusan rakyat, mencakup urusan mereka di dalam maupun di luar negeri. Aktifitjas politik diselenggarakan oleh negara dan rakyat. Negara merupakan institusi yang secara langsung melakukan pengaturan urusan rakyat, sedangkan rakyat berfungsi mengontrol negara.

Definisi bersandar kepada fakta (kenyataan) yang ada tentang politik. Disamping itu, definisi tersebut juga sesuai dengan arti menurut bahasa. Di dalam bahasa Arab, politik kata yang biasa dikenal dingan kata siyasah, berasal dari kata: sasa, yasusu, siyasah; maknanya berarti mengatur urusan rakyat . Di dalam kamus al-Muhith1 dinyatakan : sustu ar-ra’iyah siyasah (saya mengatur urusan rakyat dengan suatu peraturan): amartuha wa nahaituha. Artinya, saya mengatur/ memelihara urusan rakyat dengan perintah dan larangan. Definisi itu juga diperoleh dari hadits-hadits yang menggambarakan mengenai aktifitas para penguasa, muhasabah (kritik) yang dilakukan rakyat terhadap para penguasa, maupun kepedulian terhadap hal-hal yang menyangkut kemashlahatan kaum muslim.

Telah diriwayatkan dari Abi Hazim, yang berkata : aku telah tinggal bersama Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar Abu Hurairah mencderitakan hadits dari Rasulullah saw yang bersabda:

” Dahulu, urusannya Bani Israil diatur oleh Nabi. Setiap kali Nabi tersebut meninggal (binasa) seketika digantikan oleh Nabi yang lainnya. Sesungguhnya tidak ada lagi Nabi sesudahku. Dan kelak (sepeninggalku yang mengatur / memelihara) adalah para khulafa yang jumlah mereka itu banyak. Ditanyakan (oleh para sahabat) :’ apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ dijawab,’bai;atlah (khalifah) yang pertama dan yang pertama. Dan serahkanlah kepada mereka hak-hak mereka, karena sesungguhnya Allah akan menanyai mereka atas apa yang menjadi urusan (dan tanggung jawab) mereka.’ (HR.MUSLIM)

” Tidaklah seorang hamba yang Allah serahkan kepadanya urusan Kaum Muslim, kemudian ia tidak mengaturnya dengan nasehat, kecuali tidak akan mencium bau syurga.”(HR. Muslim)

”Tidaklah seorang wali (penguasa) yang memerintah kaum muslim, lalu ia mati sementaar ia mengabaikan urusan kaum muslim, kecuali Allah mengharamkan kepadanya surga.” (HR. Bukhari).

” akan ada pemimpin (umara) yang kalian kenali (kemudian kalian taat) dan (ada pula yang kemudian) kalian ingkari. Barangsiapa yang mengetahuinya, maka ia terlepas, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia selamat. Kecuali orang yang meridhai dan mengikutinya (mereka tidak selamat). (HR. Muslim dan Tirmidzi).

” barangsiapa yang (bangun) pagi-pagi sementara dia tidak (memperdulikan) urusan kaum muslim, maka ia tidak termasuk ke dalam golongan mereka. (HR. Hakim)

Dari Jabir bin Abdullah berkata :

” aku membai’at Rasulullah saw untuk mendirikan sholat dan menunaikan zakat, serta untuk menasehati setiap muslim. (HR. Muttafaqun ’Alaih).

Hadits-hadits tersebut di atas, baik yang berkaitan debgan para penguasa yang mengendalikan pemerintahan, ataupun yang berkait dengan para penguasa yang mengendalikan pemerintahan, ataupun yang terkait dengan umat sebagai pihak yang melakukan koreksi terhadap para penguasa, ataupun yang terkait dengan umat satu dengan lainnya yang harus peduli terhadap kemaslahatan kaum muslim dan untuk saling nasehat-menasehati ; semua itu menjadi sumber istinbath (penggalian hukum) mengenai definisi politik (siyasah)yang bermakna pengaturan atau pemeliharaan urusan umat. Dengan demikiann definisi tentang siyasahdapat digolongkan sebagai definisi yang syar’i, karena istinbath dari dalil-dalil syara, di samping memiliki implikasi hukum terhadap penguasa muslim maupun kaum muslim.

Berdasarkan definisi itu pula kita bisa menyatakan bahwa kotor tidaknya politik itu sangat ditentukan oleh ideologi dan peraturan yang menjadi rambu-rambu di dalam politik (yaitu di dalam pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan rakyat). Apabila ideologi dan peraturan yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu kehidupan berpolitik adalah ideologi dan peraturan kapitalis sekular, maka itulah kenyataan yang saat ini dipraktekkan oleh para penguasa di negara-negara barat, dan di ikuti oleh para penguasa muslim. Jika islam dijadikan sebagai ideologi dan dasar kehidupan bermasyarakat/ bernegara dan syariat Islam dijadikan sebagai sistem hukumnya, maka Hadits-hadits Nabi saw itulah gambaran pelaksanaannya.

Sejak runtuhnya begara khilafah islam dan dipaksakannnya sistem hukum dan sistem politik kufur di negeri-negeri islam, warna politik islam telah sirna. Pemikiran politik barat yang bersumber dari akidah (ideologi) kapitalisme sekular telah menempati posisi yang sebelumnya diduduki oleh pemikiran politik islam. Kaum Muslim mesti menyadari bahwa peraturan dan pemeliharaan urusan-urusan kaum muslim dengan Islam tidak mungkin terwujud kecuali dengan berdirinya kembali Daulah Khilafah Islamiyah, sekaligus merekatkan dan menyatukan kembali Kaum Muslim dengan aktifitas politik yang bersumber dari akidah Islam.

Para penjaajh Kafir telah membius Kaum Muslim dengan pemahaman sekular, yaitu menjauhkan Kaum muslim dengan aktifitas politik, menjauhkan islam dengan negara dan aktifitas politik. Mereka berdalih bahwa aktifitas politik itu adalah dusta dan kotor. Sehingga tidak layak ( agama islam ditempatkan di tempat-tempat kotor. Islam adalah ajaran yang sakral dan harus dijauhkan dari aktifitas politik. Maksud dari penjajah adalah menjauhkan umat islam dari aktifitas yang bisa membangkitkan kembali kehidupan islam melalui tegaknya Daulah Islamiyah. Bagi mereka, tegaknya kembali Daulah Khilafah Islamiyah merupakan lonceng kematian negara-negara kafir sekular dan sirnanya peradaban Barat yang selama ini Mereka agung-agungkan. Oleh karena itulah, mereka mencekoki kaum muslim dengan pemahaman yang keliru, yaitu menjauhkan umat islam dari aktivitas politik.

Padahal,politik adalah sesuatu yang netral. Ideologi dan interaksi yang diarahkan oleh sistem hukum yang mengatur aktivitas politiklahlah yang menentukan apakah aktivitas politik itu ’bersih’ atau ’kotor’.

Kepedulian Kaum Muslim terhadap politik dan kewajibannya untuk melakukan aktivitas politik sudah dimulai sejak pertama kali diutusnya Rasulullah saw, yaitu pada saat beliau membentuk ’partai politik’ di kota Makkah. Beliau melakukan pengkaderan; membina orang-orang yang telah memeluk Islam, membacakan ayat-ayat setiap kali ayat-ayat tersebut beliau terima; menjawab dan memberikan solusi kepada para sahabat-sahabatnya manakala terdapat persoalan di antara mereka. Hal itu nampak jelas dalam ayat-ayat yang diturunkan di kota Makkah selama beliau membina para sahabat dan menyampaikan risalah Islam kepada para penduduk Makkah.

Rasulullah saw sangat mencela dan menghujat para pembesar kota Makkah yang kufur, paganisme (penyembah berhala), bahkan dengan berhala-berhalanya; mencela adat istiadat kafir seperti mengubur anak perempuan hidup-hidup; menhina penipuan di dalam transaksi perdagangan (timbangan); bahkan beliau dan para sahabat menunjukkan perhatian yang sangat tinggi terhadap konstelasi internasional. Paling tidak hal itu tercermin pada firman Allah swt :

” telah dikalahkan bangsa Romawi, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah –lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Romawi itu) bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. (QS. Ar-Rum (30):2-5)

Ayat di atas menjadi penjelas bagi para sahabat –saat itu- yang berpolemik (berdiskusi) dengan orang-orang kafir Quraisy tentang konstelasi politik internasional. Orang-orang musyrik lebih suka jika kekaisaran persia dapat mengalahkan kerajaan Romawi, sebab kekaisaran Persia adalah penyembah api dan dekan dengan paganisme. Sementara kaum Muslim menyukai jika kerajaan Romawi yang memenangkan peperangan melawan kekaisaran Persia, sebab mereka adalah ahli kitab.2

Kaun muslim tidak akan mampu memikul dakwah Islam kepada bangsa-bangsa lain, atau mencegah skenario jahat yang ditujukan kepada umat, jika kaum muslim tidak memahami secara global konstelasi politik internasional dan sikap dari negara-negara besar terhadap mereka. Artinya, penyebarluasan risalah islam ke seluruh penjuru dunia, mengungkap makar jahat negara-negara kafir, melawan skenario mereka, dan sejenisnya, merupakan kewajiban yang harus ditegakkan. Dan hal ini tidak akan mungki dapat diwujudkan tanpa memahami percaturan dan konstelasi politik internasional.

Berdasarkan hal ini, aktivitas politik adalah perkara yang wajib dipahami oleh kaum muslim. Kaum muslim wajib terjun ke kancah perpolitikan, dengan menjadikan akidah Islam dasar pijakannya dan syariat Islam-yang terkait dengan aktivitas politik-sebagai rambu-rambunya. Hanya saja kewajiban untuk memperhatikan politik dan pengaturannya harus selalu dikaitkan dengan perkara utama kaum muslimin, yaitu melangsungkan kembali kehidupan Islam melalui tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah, yang menjalankan aktivitas pemerintahannya berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh pelosok dunia melalui dakwah dan jihad fie sabilillah. Ini adalah perkara yang menyangkut hidup-matinya kaum muslimin.

1Fairuz Zabadi, al-Qomus al-Muhith, p.496, Darul Fikr
2 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-’adzim,jld III/512, Darul Fikr


Jumat, 11 Desember 2009

SURAT-SURAT RASULULLAH SAW KEPADA PARA RAJA


Pada akhir tahun 6 Hijriyah, setelah kembali dari Hudaibiyah, Rasulullah SAW menulis surat kepada raja mengajak mereka pada Islam.

Agar surat-surat beliau diterima oleh para raja, beliau membuat sebuah stempel dari perak yang dicetak dengan tiga baris tulisan:

baris pertama : Allah

baris kedua : Rasul

baris ketiga : Muhammad

Beliau memilih beberapa orang sahabat yang berpengalaman sebagai kurir untuk menemui raja-raja tersebut. Al-Allamah Al-Manshufuri memastikan bahwa nabi saw mengutus para kurir tersebut pada awal bulan Muharram tahun 7 H. beberapa hari sebelum berangkaata ke Khaibar.

Berikut ini nama para raja yang menerima surat Rasulullah saw. beserta ringkasan isi surat yang mereka terima:

1. Najasyi, Raja Habasyah

Nama lengkapnya adalah Ash-hamah bin al-Jabar.
Surat ini disampaikan oleh Amru bin Umayyah adh-Dhamri.
isi surat :

"...masuklah ke dalam Islam, niscaya anda akan selamat,'Wahai Ahli Kitab..'(Ali Imran:64) jika anda menolak, maka anda akan menanggung dosa orang-orang Nasrani dari kaum anda."

setelah menerima surat ini Raja Najasyi masuk islam di hadapan Ja'far bin Abi Thalib. Najasyi pun menulis balasan kepada Nabi saw :

"...Aku telah menerima surat anda, wahai Rasulullah, yang di dalamnya anda sebutkan masalah Isa. Demi Allah yang menguasai langit dan bumi, sesungguhnya Isa tidak lebih mengerti dari apa yang anda sebutkan itu, dan sesungguhnhya dia memang seperti yang telah anda kirimkan kepada kami. Kami telaah mengundang anak paman anda dan rekan-rekannya. Maka sayabersaksi Anda adalah Rasulullah yang benar dan dibenarkan. Aku tekah bersumpah setia kepada anda, bersumpah setia kepada anak paman anda, dan memasrahkan diri (masuk Islam) kepada Allah, Rabb semesta alam,di hadapannya."

Atas permintaan Nabi, Najasyi memulangkan Ja'far dan rekan-rekannya bersamaa Amru bin Umayyah adh-Dhamri dengan dua kapal.

Najasyi meninggal tahun 7 H. setelah Perang Tabuk. Nabi turut berduka cita dan melakukan shalat ghaib untuknya.

Beliau kembali mengirimkan surat kepada raja yang menggantikan Najasyi, namun tidak diketahui apakah ajakan Beliau diterima atau tidak.


2. Muqauqis, Raja Mesir

Nama lengkapnya adalah Juraij bn Matta, mendpat gelar Muqauqis.
surat ini disampaikan oleh Hathib bin Abi Balta'ah

isi surat:

"...Masuklah ke dalam islam, Niscaya engkau selamat. Masuklah ke dalam Islam, Niscaya Allah akan memberikan pahala dua kali lipat kepad anda. Jika anda menolak, maka anda akan menanggung dosa penduduk Qibthi (Mesir). Wahai Ahli Kitab, marilah...."(Ali Imran:64)"

Muqauqis sempat terlibat dalam sebuah diskusi dengan Hathib bin Abi Balta'ah. Akhirnya dia memerintahkan sekretarisnya untuk menulis surat balasan dalam bahasa arab yang isinya :

"...saya telah membaca surat anda dan telah memahami isinya...saya mengetahui bahwa masih ada seorang Nabi, dan saya kira akan muncul dari Syam. Saya menghormati utusan anda, dan kini aku kirmkan kepada anda dua gadis yang terhormat di Qibthi dan beberapa lembar kain. Saya hadiahkan pula seekor bighal agar dapat anda pergunakan sebagai kendaraan..."

Muqaquis tidak masuk islam, namun mengirimkan dua gadis terhormat dari Mesir, Mariah dan Sirin, serta seekor bighal.

Mariah diperistri oleh Rasulullah saw dan melahirkan seorang putra bernama Ibrahim. Sedangkan sirin beliau berikan kepada Hasan bin Tsabit al -Anshari.


3. Kisra, Raja Persia


Rasulullah mengirimkan surat ini melalui pemerontah Bahrain, salah satu daerah di Jazirah Arab yang berada di bawah pemerintahan persia.
Surat ini disampaikan oleh Abdullah bin Hudzaifah as-Sahmi.

isi surat :

"...Aku menyeru anda dengan seruan Allah, aku adalah utusan Allah untuk seluruh umat manusia,...masuklah ke dalam Islam, niscaya anda akan selamat. jika anda menolak, maka anda akan menanggung dosa orang-orang Majusi."

Setelah membaca surat ini, Kisra merobek-robeknya, kemudian menyuruh Badzan, pemerintah Yaman, untuk mengutus 2 orang terbaiknya guna menjemput Rasulullah saw di Madinah.

Mendengar tindakan Kisra ini Rasulullah berkata, "semoga Alllah mencabik-cabik kekuasaannya." Allah mengabulkan doa beliau ini dengan terbunuhnya Kisra oleh putranya sendiri "Syiruwaih" yang memimpin pemberontakan melawan ayahnya paska kekalahan Persia terhadap Romawi. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 10 Jumadil Ula tahun 7 H.



4. Qaisar, Raja Romawi

Nama aslinya adalah Heraklius.
surat ini diantar oleh Dihyah bin Khaulah Al-Kalbi. Disampaikan kepada Qaisar melalui pemerintah Basrah.

isi surat :

"Bismillahirrahmanirrahim,...Masuklah ke dalam Islam, niscaya anda selamat. Masuklah ke dalam Islam, niscaya Allah akan memberikan pahala kepada anda dua kali lipat. jika anda berpaling, maka anda akan menanggung dosa orang-orang Arrisiyyin (kaum petani -rakyat Heraklius). 'Wahai Ahli Kitab'...(Ali Imran;64)

pada saat yang sama kafilah dagang dari Makkah yang dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb sedang berada di Syam. Heraklius yang ketika itu berada di kota Iliya' (sekarang al-Quds/Yerussalem) mengundang mereka pada sebuah pertemuan dengan para pembesar Romawi. dengan bantuan seorang penerjemah Heraklius melakukan tanya jawab dengan Abu Sufyan mengenai Rasulullah saw.
seusai tanya jawab, Heraklius melakukan pertemuan tertutup dan membacakan isi surat Rasulullah di hadapan para pembesar Romawi. Dari hasil pertemuan itu Heraklius memutuskan untuk tidak masuk Islam karena kekhawatiran kekuasaannya di Romawi, meskipun sebenarnya dia mengakui bahwa Rasulullah adalah Nabi yang mereka tunggu-tunggu.

5. Al-Mundzir bin Sawi, Pemerintah Bahrain


surat ini diantar oleh al-Ala' bin al-Hadhrami.

menanggapi surat surat ini al-Mundzir bin Sawi mengirim surat balasan yang berisi :

"...Wahai Rasullullah, sesungguhnya saya telah membacakan surat anda kepad penduduk Bahrain, Di antara mereka ada yang menyukai Islam...lalu memeluknya..di negeriku terdapat orang-orang Majusi dan Yahudi, maka ceritakanlah kepadaku urusan anda tentang mereka."

dijawab Rasulullah dengan :

"...amma ba'd, aku memperingatkanmu terhadap Allah awj,..barangsiapa menaati utusan-utusanku dan mengikuti mereka dengan baik, berarti dia telah memperlakukanku dengan baik...Aku telah memberi syafaat kepadamu tentang kaummu. biarkanlah orang-orang Islam karena mereka telah masuk Islam, kumaafkan orang-orang yang berbuat dosa dan terimalah mereka. selama engkau tetap berbuat baik, maka kami tidak akan menurunkanmu dari tugasmu. barangsiapa tetap berada pada agama Yahudi dan Majusi, maka dia wajib membayar jizyah."



6. Haudzah bin Ali, Pemimpin Yamamah

surat ini diantar oleh Salith bin Amr al-Amiri.

isi surat :

"...Ketahuilah bahwa agamaku akan menang...masuklah ke dalam Islam, niscaya Anda akan selamat, dan akan kuberikan apa yang berada di bawah kekuasaan Anda saat ini."


Haudzah memberi banyak hadiah kepada Salith yang semuanya diserahkan Salith kepada rasulullah. Haudzah juga mengirim surat balasan yagn berbunyi :

"Alangkah bagusnya apa yang Anda serukan itu. Orang-orang Arab banyak yang takut terhadap kekuasaanku. jika anda mau memberikan sebagian kekuasaan kepadaku, aku akan mengikuti anda,"

surat ini dikomentari Rasulullah :

"seandainya ia meminta sepetak tanah kepadaku, aku tidak akan memberinya. binasalah, binasalah apa yang dimilikinya saat ini."

Haudzah tidak masuk Islam dan meniggal dunia pada tahun terjadinya Fathu Makkah.


7. Alharits bin Abi Syamir Al-Ghassani, Pemimpin Damaskus


surat ini diantar oleh Syuja' bin Wahb dari Bani Asad.

isi surat :

"...sesungguhnya aku mengajak anda untuk beriman kepada Allah, tidak ada sekutu bagiNya, niscaya akan kekal kerajaan anda."

setelah surat ini sampai di tangan al-Harits bin Abu Syamr, dia menolak masuk Islam dan mengucapkan :

"siapa yang akan merebut kekuasaan ini dari tanganku? akulah yang akan menyerangnya."


8. Raja Oman

saat itu Oman dipimpin oleh 2 raja yang bersaudara, Jaifar dan Abd, keduanya adalah putra al-Julanda

surat ini siantar oleh Amru bin Ash

isi surat :

"...Masuklah ke dalam Islam, niscaya anda akan selamat..jika anda berdua menolak untuk masuk Islam, maka kekuasan anda akan lenyap. Pasukanku akan mendatangi negeri anda dan Nubuwahku akan mengalahkan kerajaan anda."

Amru bin Ash memilih untuk menemui Abd terlebih dahulu karena menurutnya Abd lebih santun dan ramah daripada Jaifar. setelah melakukan tanya jawab mengenai ajaran Islam Abd tertarik untuk memeluknya, namun dai tidak bisa memutuskan karena khawatir akan berselisih dengan saudaranya yang lebiih tua dan lebih kuat kekuasaannya.

setelah menunggu beberapa hari, akhirnya Amru bin Ash berhsil menemui Jaifar dengan bantuan Abd. saat itulah Amru menyerahkan surat Rasulullah.

Kedua raja ini akhirnya masuk Islam dan memberi kebebasan kepada Amru bin Ash untuk mengambil shadaqah, menetapkan hukum di Yaman, dan melindunginya dari siapaun yang melawannya.




MARAJI' :
1. Syaikh Shafiyyurahman al-Mubarakfury, 1998, Sirah Nabawiyah, (penerjemah: Rahmat dari ar-Rahiq al-Makhtum), Jakarta : Rabbani Press.
2. muhammad bin Ismail bin Mughirah al-Bukhari, Shahih Bukhari, maktabah Syamilah.
3. Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam, Sirah Ibn Hisyam, Maktabah Syamilah.