Jumat, 11 Desember 2009

SIRAH 1

Pada masa Qusyayi bin Kilab Mekkah mengalami reformasi pemerintahan untuk kesekian. Perubahan menuju ke bentuk pemerintahan oligokrasi (sistem pemerintahan berbasis tokoh kabilah-kabilah),Mubarakfurry (1998:23) mengatakan sebagai Negara Demokrasi Kecil. Struktur pemerintahan Pada masa itu adalah :
1. As-Siqayah Departemen yang mengurus urusan air minum rakyat Hijaz, terutama yang tengah berhaji pada setiap musim haji (istilah ini ada dalam QS :6:17-19)
2. Ar-Rifadah. Departemen yang mengurus urusan makanan rakyat Hijaz, terutama untuk yang tengah berhaji pada setiap musim haji.
3. Al-Hijabah, departemen yang mengurus rumah suci Ka'bah dan menjaga keamanannya yang kemudian menjadi As-Sidanah.
4. An-Nadwah (bertempat di Dar An-Nadwah, sebelah utara Ka'bah). Yaitu suatu Dewan pembuat penetapan undang -undang negeri. Segala urusan yang berkaitan dengan politik, atau pemerintahan. (termuat dengan istilah anggotanya, yaitu An-Nadiyah QS:96:17)
5. Al-Qayadah. Departemen yang mengurus keamanan negara (ketentaraan) dan keamanan masyarakat(kepolisian).
6. Al-Liwa (berada langsung dibawah Pemimpin Tertinggi Negara:Qusyayi).Departemen yagn mengurus urusan bendera negara. Dipergunakan apabila akan berperang,mobilisasi wajib miiliter bagi setiap lelaki dewasa, memberikan sinyal adanya bahaya yang mengancam negara.

Pada masa Abdu Manaf, pemerintahan Quraisy berkembang menjadi 15 lembaga (bertambah 9 departemen),yaitu :

1. As-Siqayah. Idem. Bani Hasyim
2. Ar-Rifadah. Idem. Bani Naufal -> Bani Hsyim
3. Al-Qiyadah. Idem. Banu Umayyah
4. An-Nadwah. Idem. Bani Abd ad-Dar
5. Al-Hijabah (As-Sidanah).Idem. Bani ad-Dar.
6. Al-Musyawarah. Lembaga tempat berkumpulnya Kepala Lembaga lainnya (14 buah). Bani Asad
7. Al-'Imrah (QS.9:17-19). Menjaga kehormatan Ka'bah dan kehormatannya dengan menjaga sopan santun siapapun di sekitarnya. Bani Hasyim.
8. Al-'Asynaq. Tanggungan jiwa dan harta benda karena proses hukum, seperti menyimpan denda pelanggar hukum, membayar di'at karena membunuh. Bani Taim.
9. Al-Qubbah. Lembaga yang berwenang menetapkan dan mengurus perang, dan memobilisasi untuk perang. Bani Makhzum.
10. Al-A'innah. PPasukan khusus berkuda. Bani Makhzum.
11. As-Sifarah. Lembaga hubungan luar negeri, membuat kesepakatan perdamaian atau perang dengan negara lain.Bani Ady.
12. Al-'Aisar. lembaga urusanh panah suci untuk undian di depan berhala. pendamai pertikaian. Bani Jamuh
13 Al-'Iqabah (dulu Al-liwa').Idem. Bani Umayyah.
14.Al-Amwalul Muhajjarah. Lembaga pengumpul harta rumah suci (lembaga wakaf dan baitul mal) dan berhala. Bani Saham.

Rujukan Bahasa Indonesia yang dianjurkan :
1. Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfurry, 1998, Sirah Nabawiyah (penterjemah : Rahmat dari ar-Rahiq al-Mahtum), Jakarta:Rabbani Press.
2. Sirah Ibn Hisyam,2006,(Penerjemah : Fadhli Bahri Dari Sirah Ibn Hisyam)Jakarta :Dar al-Falah.
3. Moenawar Chalil,2003, Kelengkapan Tarikh Muhammad, Jakarta:Bulan Bintang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar